Beranda Asal Mula Terjadinya Negara
Postingan
Batal

Asal Mula Terjadinya Negara

Ada beberapa pendekatan yang menjelaskan tentang asal mula terjadinya sebuah Negara.

Pendekatan faktual yaitu berdasarkan fakta (kenyataan) yang benar-benar terjadi dari pengalaman dan sejarah dengan sebab-sebab antara lain :

  • Suatu daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh Liberia (Pantai Afrika Barat) diduduki orang negro dari AS dimerdekan tahun 1847
  • Suatu daerah yang melepaskan diri dari ikatan negara tertentu. Contoh : Belgia terlepas dari Belanda tahun 1939, Norwegia dan Swedia masing-masing terpisah menjadi negara merdeka, Indonesia terlepas dari kerajaan Hindia Belanda merupakan pendekatan adanya fakta sejarah 17 Agustus 1945.
  • Peleburan (fusi) beberapa negara menjadi satu negara baru. Contoh : Jerman Raya (1871), The Great Britania (Inggris Raya) peleburan dari England dan Scotland
  • Negara yang pecah dan lenyap muncul negara baru diatas bekas wilayahnya. Contoh : Colombia dan Venezuela

Pendekatan Teoretis yaitu hasil analisis dengan dugaan atau pemikiran logis sifatnya hipotesis serta abstrak berupa pengamatan terhadap :

  • Teori Ketuhanan asal mula terjadinya negara karena Tuhan
  • Teori Perjanjian Masyarakat negara terjadi karena perkembangan manusia yang hidup menyendiri, tanpa tujuan, tanpa peraturan, hidup berpindah-pindah untuk memenuhi kebutuhannya mereka melakukan apa saja.
  • Teori kekuasaan : Negara terbentuk karena ada orang-orang yang merasa dirinya kuat dan mampu mengalahkan orang lemah
  • Teori Hukum Alam (Kodrat), Hukum yang tidak tertulis namun memuat azas-azas umum tidak dibuat oleh sesuatu badan melainkan hukum yang seharusnya berlaku menurut alam.

Asal mula terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia secara faktual lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945. Proklamasi ditandatangani oleh Soekarno – Hatta atas nama Bangsa Indonesia didasari oleh Pancasila. Aturan dasar hidup di dunia ini adalah keluarga.
Unsur-unsur terjadinya negara :

Menurut Oppenhein – Lauterpacht. 3 pokok yang harus dimiliki suatu masyarakat politik tertentu agar dapat disebut negara adalah :

  1. Ada daerah
  2. Ada rakyat
  3. Ada pemerintah yang berdaulat

Menurut konvensi Montevidio tahun 1933 selain 3 unsur pokok tersebut ditambah lagi dengan adanya pengakuan atau mempunyai kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain.

  1. Daerah
    Daerah suatu negara merupakan tempat bermukim secara tetap dari rakyat, tempat kegiatan pemerintah, serta tempat untuk diadakan susunan kekuasaan negara itu. memiliki batas-batas tertentu secara jelas dan tetap sehingga cukup bermanfaat bagi kehidupan rakyat dan negara tersebut. Menurut Huge de Groot (Grotius) daerah negara itu dominan eminens artinya merupakan milik yang tertinggi bagi suatu negara baik daratan, lautan dan udara.
  2. Rakyat
    Rakyat adalah kelompok manusia yang berstatus sebagai warga negara yang berdiam di suatu negara
  • Penduduk adalah orang yang berdomisili (menetap) di wilayah suatu negara dan telah memiliki syarat menurut Undang-undang.
  • Bukan penduduk adalah orang yang berada di wilayah negara untuk sementara serta tidak bermaksud menetap di negara itu.
  • Warga Negara ialah mereka yang menjadi anggota suatu negara dan mempunyai ikatan hukum dengan negara yang bersangkutan.
  • Bukan warga negara (orang asing) ialah mereka yang tidak mempunyai ikatan hukum dengan negara itu tetapi harus tunduk kepada segala peraturan/ undang-undang yang berlaku di negara yang mereka tempati. Keputusan diserahkan kepada yang bersangkutan apakah menerima (hak opsi) atau menolak (hak repudiasi)

Warga negara Indonesia

Tiap negara mempunyai peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan. Penting untuk status seseorang berkaitan dengan hak dan kewajiban seorang warga negara atau bukan. Hak dan kewajiban WNI tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 – 34.

Postingan ini dilisensikan di bawah CC BY 4.0 oleh penulis.