Beranda Pengakuan Kedaulatan RIS
Postingan
Batal

Pengakuan Kedaulatan RIS

Pada akhirnya, Belanda mengakui kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia dalam konferensi yang diadakan di Den Haag. Penandatanganan naskah pengakuan kedaulatan dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 1949 sehingga Indonesia menjadi sebuah negara merdeka yang berbentuk serikat atau Republik Indonesia Serikat (RIS).

Pada tanggal 6 – 14 Desember 1949 KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) mengadakan segala persiapan berkenaan dengan pengakuan kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan alat kelengkapan negara, selanjutnya mengadakan sidang untuk membahas hasil-hasil KMB dan selanjutnya berhasil menyepakati Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) RIS.

Kemudian pada tanggal 16 Desember 1949 Ir. Soekarno dipilih untuk menjabat sebagai Presiden RIS dan Drs. Moh. Hatta dipilih sebagai wakil Presiden RIS. Presiden dan Wapres I dilantik pada tanggal 17 Desember 1949. menurut konstitusi RIS, tanggungjawab pemerintahan dipegang oleh Menteri dan Presiden dalam menjalankan tugasnya tidak dapat diganggu gugat dalam arti bahwa presiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dalam pemerintah. RIS menganut sistem Demokrasi Parlementer sehinggas setiap keputusan presiden harus ditandatangani oleh menteri yang bersangkutan.

Dalam konstitusi RIS dikenal dengan adanya Kern Kabiner atau kabinet inti yang terdiri dari :

  • Perdana Menteri
  • Menteri Urusan Luar Negeri
  • Menteri Urusan Pertahanan
  • Menteri Urusan Keuangan dan Ekonomi

Kabinet yang terbentk dalam Kern Kabinet juga merupakan Zaken Kabinet, artinya sebuah kabinet yang lebih mengutamakan keahlian para anggotanya.
Presiden Soekarno membentuk formatur kabinet yang terdiri dari Moh. Hatta, Anak Agung Gde Agung, dan Sultan Hamid II untuk memenuhi konstitusi RIS, kabinet tersebut bertugas untuk membentuk Kabinet RIS dan kemudian kabinet tersebut dilantik pada tanggal 20 Desember 1949, susunan Kabinet RIS adalah sebagai berikut :

  • Perdana Menteri Sementara merangkap Menteri Luar Negeri : Drs. Moh. Hatta
  • Menteri Pertahanan : Sultan Hamengku Buwono IX
  • Menteri Dalam Negeri : Anak Agung Gde Agung
  • Menteri Keuangan : Mr. Syarifudin Prawiranegara
  • Menteri Kemakmuran : Ir. Juanda
  • Menteri Perhubungan Tenaga
  • Dan Pekerjaan Umum : Herling Laoh
  • Menteri Kehakiman : Dr. Supomo
  • Menteri Pendidikan Pengajaran
  • dan Kebudayaan : Dr. Abu Hanifah
  • Menteri Kesehatan : Dr. J. Leimena
  • Menteri Perburuhan : Mr. Wilopo
  • Menteri Sosial : Mr. Kosasih Purwanegoro
  • Menteri Agama : Abdul Wachid Hasyim
  • Menteri Penerangan : Arnold Mononutu
  • Menteri Negara : Sultan Hamid II
  • Menteri Negara : Mr. Moh. Roem
  • Menteri Negara : Dr. Supomo

Bentuk Negara Serikat di Indonesia lahir sebagai akibat dari siasat politik yang ditempuh oleh pemimpin kita untuk segera memperoleh pengakuan kedaulatan.

Postingan ini dilisensikan di bawah CC BY 4.0 oleh penulis.